Bendahara KPPS Ditangkap, Habiskan Uang Honor untuk Judi Online

Reporter : Eka Ratna Sari

Tabalong (optika.id) - Polisi menangkap MH (23), bendahara KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. MH ditangkap karena menghabiskan uang honor anggota KPPS untuk bermain judi online.

MH mengaku telah mencairkan uang honor Linmas dan KPPS dua hari sebelum pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). Namun, ia hanya membayar honor Linmas dan menunda pembayaran honor 126 anggota KPPS.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?

MH kemudian memindahkan uang honor KPPS ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Dari Rp 115 juta yang ia gunakan untuk judi, ia hanya menyisakan Rp 17 juta.

MH melarikan diri ke Kecamatan Tanjung, Tabalong. Polisi yang mengejar MH berhasil menemukannya di sebuah penginapan di Tabalong, Jumat (16/2/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, kata Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Restu, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

MH mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Markas Polres Balangan.

Akibat ulah MH, pembayaran honor anggota KPPS terlambat. Sejumlah anggota KPPS mengeluhkan hal ini dan mendatangi kantor Kelurahan Batu Piring.

Baca juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X

"Tentunya kami sangat kecewa dengan adanya keterlambatan pembayaran ini, karena sesuai edaran dari KPU RI, hak kami paling lambat dibayar pada 15 Februari kemarin, kata Ahmad, salah satu anggota KPPS Kelurahan Batu Piring, Jumat.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi berhasil menangkap MH kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru