Optika.id, Surabaya - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafii menemukan sejumlah rumah hiburan umum (RHU) melanggar jam operasional meski telah menandatangani pakta integritas atas relaksasi yang diberikan Pemkot Surabaya guna membuka usahanya saat PPKM level 1.
"Ada beberapa RHU melanggar jam operasional pada saat kami memantau di sejumlah RHU di Kota Surabaya pada Sabtu (30/10/2021) malam hingga Minggu (31/10/2021) dini hari," katanya di Surabaya, Senin (01/11/2021).
Baca juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager
Menurut dia, sesuai peraturan semua kegiatan RHU harus berhenti dan tutup pada pukul 00.00 WIB. Namun, lanjut dia, pihaknya menemukan fakta di lapangan, dimana ada dua RHU yang berani beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.
Imam menceritakan, pada mulanya pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Surabaya pusat dan didapati kebanyakan RHU sudah menutup kegiatannya saat pukul 00.00 WIB.
Ia kemudian bergeser ke kawasan Kedungdoro saat itu Imam mendapati adanya mobil-mobil pengunjung yang terparkir didepan sebuah RHU yang kedapatan masih menerima tamu meskipun melewati jam operasional.
Namun saat Imam keluar komplek tersebut ia mendapati para pedagang PKL disepanjang Jalan Kedungdoro ditertibkan oleh anggota kepolisian.
"Ini para PKL ditertibkan tetapi RHU yang masih beroperasi dibiarkan tanpa ada penertiban," kata Imam.
Mendapat satu RHU yang melanggar tak membuat Imam puas, ia pun menambah luas pemantauannya dengan menuju wilayah Surabaya Barat. Dalam perjalanannya Imam memantau RHU yang ada dikawasan Pandegiling yang juga telah tutup. Begitu juga RHU di kawasan Jl. Mayjend Sungkono juga tutup.
Imam pun menuju Jl. Yono Suwoyo dilokasi tersebut Imam kembali mendapati banyak mobil yang terparkir sehingga Imam pun masuk untuk mengecek. Ia mendapati RHU tersebut masih membuka layanan untuk tamu meskipun sudah memasuki dini hari.
Ia pun mencoba masuk RHU yang tergolong kelas atas ini, Imam pun tidak mendapati serangkaian pemeriksaan prokes seperti cek suhu tubuh dan penerapan aplikasi pedulilindungi saat masuk.Meskipun, didalam RHU sudah menata baik jalur keluar masuk maupun tempat duduk dengan memberikan tanda.
Baca juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menyikapi dengan memanggil para dinas terkait dan pemilik RHU untuk menjelaskan temuan kami.
"Kami akan membawa temuan ini ke rapat Komisi A dan segera akan kami panggil," kata Imam.
Diketahui ada ratusan RHU di Kota Surabaya telah mendatangani pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10/2021). Isi pakta integritas di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.
Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
Baca juga: Pilwali Surabaya 2024 Kurang 8 Bulan Lagi, Siapa Saja Calon Kuatnya?
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak, menegaskan pelanggaran Peraturan, RHU bisa dijatuhi sangsi sesuai jenis pelanggaran.
"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan," ujarnya.
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi