Surabaya (optika.id) - 10 TPS di Surabaya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang. PSU akan digelar akhir pekan ini, tepatnya 24 Februari 2024.
"Jumlah PSU yang akan kami lakukan adalah 10 TPS se-Surabaya," kata Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Syamsi mengatakan coblosan ulang dilakukan 24 Februari 2024 sesuai dengan batas ketentuan, yakni dilakukan hingga 10 hari setelah pemungutan suara.
"Insya Allah tanggal 24 Februari, hari terakhir sesuai batasan 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara (14 Februari), PSU akan kami lakukan, tapi ini masih dengan mengusulkan kami sampaikan ke pimpinan," jelasnya.
Pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan dari KPU RI. Apakah nantinya disetujui atau justru digelar lebih cepat setelah diajukan.
Sedangkan KPU Surabaya juga menunggu hasil laporan, sebab pengadaan logistik PSU bukan di KPU. Syamsi berharap PSU disetujui dan dapat berjalan dengan lancar di hari terakhir.
"Mudah-mudahan terlaksana dengan baik. Itu hari terakhir, mudah-mudahan terlaksana dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Sementara rekapitulasi penghitungan suara berjenjang tetap dilakukan, meski ada 10 TPS yang akan melangsungkan PSU.
"Kami sudah ada yang memulai (Ke tingkat kecamatan hari Sabtu). Yang paling banyak mulai (Minggu)," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya merekomendasikan 10 TPS melangsungkan PSU. Dari 10 TPS itu dari 4 kecamatan.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda mengatakan, dari 10 daftar itu, ada yang diganti. Yakni TPS 54 Tandes tidak jadi masuk PSU.
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
"Karena ketika ada terselip surat suara dari Dapil dua langsung disingkirkan. Pemilu tetap lanjut dengan surat suara Dapil lima saja. TPS 54 tetap sah," kata Eko
Ada satu TPS Dapil 5 yakni TPS 27 Kelurahan Simolawang yang harus PSU. Kasusnya karena C pemberitahuan atau undangan orang yang harusnya menggunakan hak pilih digunakan orang lain.
"Ketika pemilik undangan yang seharusnya memilih di situ, ketika datang surat undangan sudah ada di sana. Sudah terpakai dan digunakan hak pilihnya. Nah orang lain itu siapa tidak tahu. Dia yang seharusnya punya hak pilih jadi gak bisa," jelasnya melansir Detik Jatim.
Editor : Pahlevi