Surabaya (optika.id) - KPU Jatim mengumumkan bahwa ada 32 TPS di beberapa kabupaten/kota di Jatim yang akan melakukan PSU karena ada pelanggaran dalam Pemilu. Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa Bangkalan, Madura, memiliki 12 TPS yang akan PSU, terbanyak di Jatim.
Selain itu, ada sepuluh TPS di Surabaya, satu TPS di Kota Madiun, dua TPS di Kota Probolinggo, empat TPS di Malang, dan satu TPS di Jombang, Sampang, dan Trenggalek, kata Insan pada Senin 19 Februari 2024.
Baca juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3
Insan menjelaskan, PSU akan berlangsung paling lama sepuluh hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari, atau paling lambat hingga 24 Februari 2024. Insan mengatakan, PSU dilakukan karena ada pelanggaran atau kesalahan saat pemungutan suara. Misalnya, di salah satu TPS di Surabaya, ada kesalahan distribusi surat suara yang menyebabkan pertukaran dengan Dapil lain, sehingga harus PSU.
Baca juga: Tidak Syarati Aturan: Bawaslu Pamekasan Tolak Penuhi Tuntutan DPD PAN untuk PSU
Di sisi lain, KPU Kota Surabaya sudah mengajukan permohonan PSU untuk sepuluh TPS di Kota Pahlawan. Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya, mengatakan bahwa sepuluh TPS itu diusulkan untuk PSU pada Sabtu 24 Februari 2024, hari terakhir batas waktu PSU sesuai regulasi.
Kami berencana PSU pada tanggal 24 Februari, hari terakhir setelah sepuluh hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari. Namun, ini masih dalam proses pengajuan keputusan pimpinan KPU, kata Syamsi.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Syamsi menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI tentang rencana PSU itu, apakah akan disetujui atau dimajukan dari tanggal yang diusulkan.
Editor : Pahlevi