Pamekasan (optika.id) - Bawaslu Pamekasan tegas menolak permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan yang diajukan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu (28/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan, saat menemui perwakilan PAN Pamekasan yang berunjuk rasa terkait indikasi adanya kecurangan pemilu di Kantor Bawaslu Pamekasan, Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
Sukma mengatakan bahwa PSU tidak bisa dilaksanakan karena permintaan PSU laporannya harus masuk 10 hari setelah pencoblosan. Bahkan berdasar regulasi yang sudah ditetapkan, laporan melebihi batas waktu menjadi tidak lagi menjadi wewenangnya, tetapi rekomendasi PSU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait PSU, kami tidak bisa melakukannya sebab menurut aturan, laporan harus masuk 10 hari setelah hari pencoblosan, sedangkan laporan penuntut masuk melebihi ketentuan itu, terang Sukma.
Baca Juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!
Dalam kesempatan itu pula, pihaknya juga meminta pelapor untuk melengkapi saksi dan bukti sebagai pendukung dari laporan yang dilayangkan, khususnya berkenaan dengan indikasi adanya kecurangan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tuntutan hitung ulang, pihaknya akan menganalisa bukti-bukti yang ada dan sejumlah keterangan dari beberapa pihak untuk terlebih dahulu untuk kemudian membuat rekomendasi kepada KPU. Ia juga memastikan meneruskan laporan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Norman Fauzi: Jatim Cetak Sejarah Baru, Siap Menyongsong Indonesia Emas
Sesuai aturan, kami menangani pelanggaran tujuh hari, kalau tidak selesai, ditambah tujuh hari lagi, kata Sukma.
Editor : Pahlevi