Pamekasan (optika.id) - Bawaslu Pamekasan tegas menolak permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan yang diajukan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu (28/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan, saat menemui perwakilan PAN Pamekasan yang berunjuk rasa terkait indikasi adanya kecurangan pemilu di Kantor Bawaslu Pamekasan, Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Baca Juga: Optimis Satu Putaran, Relawan Konco Prabowo Siap Dukung Ekonomi Jawa Timur Tumbuh
Sukma mengatakan bahwa PSU tidak bisa dilaksanakan karena permintaan PSU laporannya harus masuk 10 hari setelah pencoblosan. Bahkan berdasar regulasi yang sudah ditetapkan, laporan melebihi batas waktu menjadi tidak lagi menjadi wewenangnya, tetapi rekomendasi PSU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait PSU, kami tidak bisa melakukannya sebab menurut aturan, laporan harus masuk 10 hari setelah hari pencoblosan, sedangkan laporan penuntut masuk melebihi ketentuan itu,” terang Sukma.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Dalam kesempatan itu pula, pihaknya juga meminta pelapor untuk melengkapi saksi dan bukti sebagai pendukung dari laporan yang dilayangkan, khususnya berkenaan dengan indikasi adanya kecurangan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tuntutan hitung ulang, pihaknya akan menganalisa bukti-bukti yang ada dan sejumlah keterangan dari beberapa pihak untuk terlebih dahulu untuk kemudian membuat rekomendasi kepada KPU. Ia juga memastikan meneruskan laporan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: KPU Sebut 80 Petugas Pemilu 2024 di Jatim Meninggal Dunia: Jember Paling Banyak
“Sesuai aturan, kami menangani pelanggaran tujuh hari, kalau tidak selesai, ditambah tujuh hari lagi,” kata Sukma.
Editor : Pahlevi