Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?

Reporter : Eka Ratna Sari

Jakarta (optika.id) - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan hari ini, Rabu (28/2/2024), harus ditunda. Hal ini karena Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggota KPU lainnya harus menghadiri sidang etik DKPP.

Rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, baru saja dibuka ketika Hasyim mengumumkan penundaan. Ia mengatakan bahwa ia dan anggota KPU lainnya mendapat panggilan sidang dari DKPP yang berlangsung jam 9 pagi tadi.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Kami sampaikan permohonan maaf dan izin kepada semua pihak, rapat pleno ini kita skors sementara karena kami bertujuh harus hadir sebagai teradu dalam sidang DKPP, ujar Hasyim.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Hasyim mengatakan bahwa ia sudah meminta izin kepada DKPP untuk membuka rapat pleno terlebih dahulu. Ia juga mengingatkan bahwa KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara secara nasional sesuai dengan UU Pemilu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru