Surabaya (optika.id) - Dalam rangka pemenuhan kompetensi karyawan terkait dengan awareness, kehatian-hatian,
pengelolaan, dan penyelesaian masalah terkait pengelolaan tanah aset milik Perusahaan, PT Pegadaian menggelar kegiatan seminar Tata Kelola Tanah Aset PT Pegadaian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 28 s/d 2.9 februari 2024 bertempat di Campus Pegadaian, Learning Center Surabaya, Jl Aries No. 43 Ploso, Tambaksari, Surabaya. Rabu, (28/2/2024).
Baca juga: Pinjol dan Pegadaian, Mana yang Lebih Aman Buat Pinjam Dana?
Dihadiri 50 peserta perwakilan dari 12 kantor wilayah PT Pegadaian dan kantor pusat PT Pegadaian meliputi kepala departemen logistik kantor wilayah, kepala bagian urusan bangunan dan tanah, legal officer, team audit tata kelola resiko dan kepatuhan.
Marshall Aritonang, SE., MH selaku Senior Vice President Direktorat Umum PT Pegadaian Pusat Jakarta, mengatakan jika kegiatan seminar kali ini dihadiri oleh seluruh kepala departemen logistik yang mengelola aset di seluruh kantor wilayah PT Pegadaian.
"Total ada 12 kantor wilayah mulai dari ujung sumatera sampai Indonesia ujung timur di manado, makasar, mereka mengelola aset luasnya hampir 1,8 juta m2 (persegi) dan ada 1.180 bidang yang harus mereka kawal," ujarnya
Ia juga menegaskan PT Pegadaian sebagai Perusahaan BUMN, wajib hukumnya mengelola tata kelola aset menjadi optimal, baik itu berupa kantor maupun aset lahan kosong yang belum dioptimalkan, sebab suatu badan usaha milik negara tidak akan statusnya baik, bila di audit oleh BPK jika tata kelola asetnya tidak baik.
Baca juga: Mengapa Usaha Gadai Ilegal Sulit Diberantas?
"Kami juga terintegrasi dengan kementerian badan usaha milik negara, disana ada satgas tata kelola aset sehingga dalam rangka itu secara inland, kami di PT Pegadaian ingin melakukan konsolidasi yang sudah kita lakukan saat ini, perlu kita tingkatkan lagi sehingga aset itu benar - benar optimal, terkawal, terawat, dan terkendali semua dengan baik." terangnya.
Marshall juga mengatakan jika perubahan-perubahan aturan baru terkait pengurusan tanah dari kementerian wajib diketahui pihak PT Pegadaian. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola aset PT Pegadaian di seluruh Indonesia dapat dikelola dengan baik sesuai aturan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, Seminar Tata Kelola Tanah Aset PT Pegadaian di Surabaya ini mengundang tiga pembicara diantaranya :
Baca juga: Bisnis Gadai Ilegal Masih Berkeliaran, Masyarakat Diimbau Waspada
1. Hasan Basri Natamenggala, SH., M (Eselon II) selaku Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ART/ BPN RI
2. Dr. Eko Suharto., ST., M.Si selaku Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogyakarta
3. Loesianna., SH., MBA., M.Kn selaku Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pasuruan.
"Para narasumber inilah yang akan membekali teman - teman kami dalam keseharian, bagaimana mengupdate pengetahuan dan permasalahan tentang pertanahan." tutupnya.
Editor : Pahlevi