Mengapa Usaha Gadai Ilegal Sulit Diberantas?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 13:45 WIB

Mengapa Usaha Gadai Ilegal Sulit Diberantas?

Optika.id - Di tengah gempuran krisis ekonomi yang melanda masyarakat, membuat keberadaan usaha gadai abal-abal menjadi lintah yang meresahkan masyarakat. Operasi gadai abal-abal ini berada di mana-mana bak cendawan yang muncul di musim hujan. Nyatanya, usaha oknum gadai seperti ini nyaris susah diberantas. Apabila ditutup satu, maka tumbuh belasan kasus serupa.

Baca Juga: Pelatihan Juru Sembelih Halal di Yogyakarta, PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

Pada hari Rabu (28/12/2022), Optika.id mengunjungi salah satu usaha gadai ilegal di Jakarta Timur. Salah satu usaha gadai ilegal bernama Cahaya Terang Gadai ini menawarkan nilai takar yang rendah dengan bunga yang tinggi.

Kalau mau bisa (gadai) 15 hari, terusbunganya5%. Habis itu masih bisa diperpanjang lagi 15 hari,tempat-tempat gadaidi sekitar sini juga sama kok (masa jatuh tempo dan bunga gadai), tuturRetno, bukan nama sebenarnya, Rabu (28/12/2022).

Ketika ditanya apakah usaha gadai ini sudah legal dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Retno mengelak dan berdalih jika tanda bukti dari OJK sebagai legalitas usaha tersebut sedang dibawa oleh bosnya di luar kota. Dia pun meyakinkan jika tempat gadai nya bekerja itu aman.

Berjarak kurang lebih 2 kilometer dari Cahaya Terang Gadai, gadai ilegal lain dengan nama Gadai Dana Sejahtera pun nampak nongkrong di salah satu ruko. Apa yang ditawarkan dan ditaksir kurang lebih sama. Satu unit gawai dihargai Rp700 ribu dengan bunga sebanyak 2% yang harus dibayar per 15 hari dengan perpanjangan waktu setiap 20 hari.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyebut jika salah satu hal yang membuat usaha gadai ilegal marak yakni dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih seret akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM baru-baru ini. Tak hanya itu, faktor regulasi yang mengatur usaha gadai hanyalah sebatas Peraturan OJK (POJK) yakni POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang belum terlalu kuat.

Baca Juga: Satgas OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Loker

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari yang saya lihat selama ini penanganan gadai ilegal hanya dengan penutupan, berhenti di situ saja. Kami berharap, dengan disahkannya Undang-undang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), gadai ilegal bisa ditindak secara hukum, kata Holilursaat dihubungiOptika.id, Kamis (29/12/2022).

Kekhawatiran Holil bukan tanpa alasan sebab tanpa aturan hukum yang kuat dan tepat, usaha-usaha gadai gelap ini akan terus bermunculan seiring menjamurnya industri gadai swasta di Indonesia. Saat ini, jumlah usaha gadai di tanah air sudah mencapai ratusan dengan hanya 111 entitas gadai swasta yang telah berizin dan 20 entitas yang terdaftar hingga Juli 2022. Padahal,sambung Holil,pada periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah gadai swasta hanya sebanyak 104 entitas dan 85 entitas di Juli 2020.

Kalau disini(Jakarta), sudah banyak yang ditutup, tapi namanya usaha gadai sangat banyak. Mungkin, sekarang kalau dihitung, ratusan yang belum berizin. Banyak orang melakukan usaha itu, tapi untuk berizin masih belum sadar, tuturnya.

Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur

Sementara itu, selama ini OJK tidak memiliki kekuatan tegas untuk penegakan hukum pasalnya tidak ada undang-undang yang mengatur dan menindaknya.

Padahal penindakan gadai ilegal akan ikut membantu memajukan pengembangan usaha gadai yang berizin. Di samping itu, hal tersebut tentunya juga memberikan perlindungan kepada konsumen, ucap Holil.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU