Sejumlah Toko di Tunjungan Plaza Ditempeli Stiker Pelanggaran, Kenapa ya?

Reporter : Dani

Surabaya (optika.id) - Sejumlah toko di Tunjungan Plaza Surabaya mendapatkan peringatan dari Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan toko tersebut belum membayar pajak reklame. 

"Pelanggaran, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2019. Dilarang Melepas Stiker Ini Tanpa Seizin Pemerintah Kota Surabaya," bunyi stiker yang menempel di salah satu toko tas di Tunjungan Plaza Surabaya itu. 

Baca juga: SSGI 2023 Catat Angka Stunting Surabaya Capai 1,6 Persen

Berdasarkan pantauan Optika.id di lokasi, pegawai dari Pemerintah Kota Surabaya tampak berjalan membawa stiker peringatan itu. Ketika ditemui, pegawai memberikan pernyataan sebagai berikut. 

Baca juga: Alasan Jokowi Batal Hadir Berikan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

"Belum membayar pajak reklame mas, makanya diingatkan, semuanya kan ada pajaknya, baik itu toko maupun resto," tegas salah satu utusan Pemkot Surabaya itu. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Tengah Siapkan East Ring Road, Hubungkan Alternatif Tol di Perkotaan

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak toko terkait tentang adanya penempelan stiker tersebut. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru