Refly Harun: Peluang Jokowi untuk Cawe-Cawe Kian Mengecil

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Situasi lolosnya Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka semakin tak menentu. Sebab, Anwar Usman selaku paman Gibran dan juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dinyatakan melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Hal itu semakin memperkecil peluang cawe-cawenya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di MK. Sehingga peluang untuk memenangkan gugatan menjadi semakin besar.

Baca juga: Pengamat Soal Narasi AHY Hancur Lebur, Justru Itu Demokrat

Jadi MK memastikan paman (Gibran) tidak menjadi hakim di sengketa Pilpres 2024. Ini menjadi kabar gembira bagi kubu 01 dan 03, karena peluang untuk menang jadi lebih besar, kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dikutip dari YouTube pribadinya @Refly Harun, Jumat, (29/3/2024).

Refly menilai, komposisi hakim MK saat ini berimbang dengan tidak adanya Anwa Usman. Terdiri dari 8 orang hakim yang menangani gugatan PHPU, 3 orang yang pro terhadap pencalonan Gibran, 3 orang lagi yang menolak dan 2 orang adalah hakim baru.

Sehingga, peluang untuk memenangkan gugatan dinilai cukup besar. Refly menegaskan agar para hakim untuk bertindak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Baca juga: Pengamat: Konsisten Bersama Anies, Demokrat Tak Akan Turun

Sekali lagi permohonan ini sama sekali tidak mempersoalkan hasil pemilu, yang dipersoalkan adalah kecurangan yang terjadi bahkan jauh sebelum pencoblosan dilaksanakan, ucapnya.

Refly menegaskan, teori gentong babi yang digunakan Jokowi melanggar konstitusi. Pemilu 2024 tidak mencerminkan asas kejujuran, keadilan, dan kebebasan.

Sehingga, hasil dari Pemilu 2024 tidak bisa disahkan begitu saja. Karena itu dianggapa sebagai hasil dari kecacatan demokrasi.

Baca juga: Refly Harun: Anies Lebih Identik dengan Pesantren dari Ganjar dan Prabowo

Kalau kita bicara teori pemilu, ini penggunaan pork barrel atau gentong babi, sehingga pemilu ini se babi-babinya yaitu tidak bisa dipertanggungjawabkan asas jujur, adil, dan bebasnya, tegas Refly.

Karena ini pemilu yang melanggar konstitusi, sehingga hasilnya tidak bisa diakui, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru