4 Menteri Tak Cukup, Kubu Ganjar-Mahfud Usul Hadirkan Jokowi

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menghadirkan Presiden Joko Widodo di sidang perselisihan hasil pemilu. 

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, sejatinya Presiden Jokowi yang diperlukan untuk menjawab persoalan-persoalan bansos yang ada dalam dalil pemohon. 

Baca juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!

Menurutnya, dugaan pengerahan bansos oleh Istana untuk pemenangan Prabowo-Gibran dapat dituntaskan jika hakim MK menghadirkan Presiden Jokowi untuk dimintai keterangannya. 

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal," ujar Todung usai sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Rabu (3/4/2024). 

"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," tambah Todung.

Di sisi lain, Todung tidak yakin hakim MK bakal menghadirkan Jokowi, termasuk juga usulan untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait intimidasi aparat dalam tahapan Pemilu. 

Pesimistis Todung lantaran hakim MK sebelumnya sudah memutuskan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas persoalan dugaan politisasi bansos.

Baca juga: Jokowi Dituding Jegal Anies, Saya Bukan Ketua Partai, Nggak Punya Urusan

Todung menilai, tidak ada tanda-tanda MK bakal memanggil Jokowi maupun Listyo Sigit. 

"Ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," ujar Todung.

Sebelum Tim Hukum Ganjar-Mahfud, kubu Anies-Muhaimin juga sempat ingin mengusulkan hakim MK menghadirkan Presiden Jokowi. 

Baca juga: Jokowi Tanggapi Risma Mundur Usai Maju Pilgub: Itu Lebih Baik!

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menjelaskan, sebenarnya Presiden Jokowi lebih berkepentingan menjawab politisi bansos dibanding empat menteri. 

Namun Tim Hukum memilih mempertimbangakan usulan tersebut dan meminta hakim MK memanggil empat menteri Jokowi yang berkaitan dengan bansos. 

"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil, karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil," ujar Bambang Widjojanto, di MK, Senin (1/4/2024).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru