Sidoarjo (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan segera memproses secara hukum kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Muhdlor diketahui memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparat Sipil Negara Badan Pelayanan Pajak Daerah (ASN BPPD) Sidoarjo.
Tapi kami ingin sampaikan. Kami yakin, kami akan tindak lanjuti itu dan segera kembangkan untuk memastikan bahwa dia (Muhdlor) juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kata plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih.
Baca juga: Gus Muhdlor Jadwalkan Akan Hadir di Panggilan KPK Hari Ini
Oleh karenanya, KPK memastikan akan meminta pertanggungjawaban Muhdlor sebagai bupati dalam perkara korupsi tersebut. Apalagi, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Saya ingin sampaikan itu. Dia adalah bupatinya, adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan segera nanti kami sampaikan perkembangannya, katanya melansir LapakBerita.id.
Menanggapi KPK Segera Proses hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, ini merupakan bentuk keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tangani Pejabat Pelawan Hukum di Jawa Timur.
Kami menyakini tidak lama lagi Ahmad Muhdlor Ali akan dijadikan tersangka kasus Korupsi oleh KPK dan dilakukan penahanan di Rutan KPK. Karena pejabat sebelumnya Siska Wati Kasubag Umum BPPD Sidoarjo dan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi pemotongan dana Insentif ASN.
Diketahui sebelumnya, Jumat (16/2/2024), penyidik KPK telah memeriksa Ahmad Muhdlor Ali. KPK mendalami adanya dugaan pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
Uang pemotongan itu di duga untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), saksi hadir, kata Ali, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Jumat Depan, KPK Kembali Panggil Tersangka Bupati Sidoarjo
Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD. Dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali irit berbicara saat ditanyai oleh wartawan. Dia membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo, katanya.
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Baca juga: Muhdlor Tersangka, Denny Siregar: Padahal Sudah Ngeles Dukung 02
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati. Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Editor : Pahlevi