Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan ke MK, Apa Pengertiannya?

Reporter : Danny

Surabaya (optika.id) - Istilah hukum amicus curiae berasal dari bahasa latin, artinya 'friend of the court' atau sahabat pengadilan. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, amicus curiae merupakan konsep hukum yang mana pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. 

Amicus curiae diajukan untuk kasus-kasus dalam proses banding serta isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Di dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan. 

Baca juga: Demokrat Pertanyakan Megawati Ajukan Amicus Curiae, Kapasitasnya Apa?

Istilah ini sebenarnya berasal dari Hukum Romawi sejak abad ke-9, praktik amicus curiae mulai lazim dilakukan di negara-negara dengan sistem hukum common law, khususnya di pengadilan tingkat banding pada kasus besar dan penting. 

Lebih lanjut, pada abad ke-17 dan 18, secara luas partisipasi dalam amicus curiae tercatat pada All England Report. Menurut hasil laporan itu, beberapa gambaran terkait amicus curiae antara lain, (1) fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu. (2) amicus curiae berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer). (3) amicus curiae tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus. (4) izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae. 

Meski praktik amicus curiae ini lazim digunakan di negara dengan sistem comon law, bukan tidak mungkin jika praktek ini tidak ada atau tidak diterapkan di Indonesia. Dengan sistem civil law, merujuk pada poin utama amicus curiae yakni membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara, maka hal ini diakui dan dipraktekkan dalam sistem hukum di Indonesia. 

Baca juga: Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

Hakim Mk wajib untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia. 

Pada dasarnya, praktik amicus curiae di Indonesia telah digunakan termasuk dalam banyak kasus. Peluang ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat merujuk pada Pasal 180 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua dapat meminta keteranga ahli serta dapat meminta agar diajukan bahan baru oleh yang memiliki kepentingan."

Baca juga: MK Terima 21 Surat Ajukan Jadi Amicus Curiae, Mana yang Dipertimbangkan?

Perlu dipahami, kedudukan amicus curiae adalah sebagai pihak yang memiliki kepentingan sebatas untuk memberikan opini atau pendapat hukum. Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, juga bukan dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli. 

Dengan begitu, pendapat dari amicus curiae ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam proses peradilan. Hal ini tentu dilakukan untuk membantu hakim agar bisa adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara yang terjadi dalam sebuah kasus. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru