Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

author Danny

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2024 17:33 WIB

Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait banyaknya surat sahabat pengadilan atau amicus curiae mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi(MK). 

Anggota KPU RI Idham Holik menilai, jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak pernah ada istilah sahabat pengadilan. 

Baca Juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!

Menurut Idham, dalam pengambilan keputusan, hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan pandangan para pihak yang dihadirkan dalam sidang PHPU. 

Hal itu tertuang dalam UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Di UU MK disebutkan salah satu pertimbangan majelis hakim MK dalam merumuskan putusannya berdasarkan alat bukti.

Kemudian Pasal 37 dalam UU Pemilu juga menyatakan hal serupa, Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," ujar Idham, Rabu (17/4/2024). 

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

"Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman," imbuhnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun salah satu pihak yang mengajukan amicus curiae yakni Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Megawati menyampaikan surat amicus curiaekepada Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Sekarang PDIP Bisa Usung Paslon!

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). 

Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK," ujar Immanuel.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU