Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkaan Amicus Curiae. Hal itu, kata Juanda, untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sepantasnya dalam rangka menegak konstitusi, hukum dan keadilan diperhatikan sepanjang Amicus Curiae tersebut benar-benar memperjuangkan kepentingan hukum dan keadilan, kata Juanda saat dihubungi, Jakarta, Minggu, (21/4/2024).
Baca juga: Pakar: Ini Bahaya Zat Natrium Dehidroasetat dalam Produk Roti
Bukan karena kepentingan politik tertentu, tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Bukan karena kepentingan politik tertentu, tambahnya.
Baca juga: Pakar Ungkap Sudah Mulai Ada Indikasi Cawe-Cawe di Pilkada Jakarta!
Kemudian, empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga juga mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK.
Berikut data Amicus Curiae yang disampaikan kepada MK per tanggal 19 April 2024:
Baca juga: Jelang Putusan MK, Sebanyak 48 Amicus Curiae Telah Mendaftar
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dil
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMID
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42. Ezrinal Azis
43. Henrykus Sihaloho
44. Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47. Luckfi Nurcholis.
Editor : Pahlevi