Pilkada Serentak Mendatang, Bansos Jadi Perkara Utama untuk Diawasi

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu poin pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawasl RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Ganjar Pranowo Soroti Faktor Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024

"Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja, dikutip dari KompasTV.

Hal lain yang juga menjadi poin pengawasan Bawaslu adalah aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah.

"Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 2024 di Jatim

3. Pada tanggal 5 Mei19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 2426 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 2729 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru