Kritik RUU Penyiaran, Cak Imin: Jurnalis Hanya Kutip Omongan Jubir?

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Menurut dia, melarang penyiaran program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme. 

Baca juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah

"Masa jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024). 

Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya, sambungnya. 

Ia menilai, pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya juga mengekang demokrasi. 

Baca juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar

"Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," tuturnya.

"Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," ujarnya. 

Di sisi lain, ia memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui sosial media dan berbagai platform penyiaran.

Baca juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers," katanya.

"Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," imbuhnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru