Surabaya (optika.id) - Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta pemilik bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar menunaikan kewajiban mengurus hal tersebut kepada pemerintah daerah setempat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono di Surabaya, Kamis, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima terdapat 200 ribu bangunan telah memiliki PBG atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Baktiono: Pemkot Perlu Koordinasi dengan Pemprov untuk Sinkronisasi Garis Pantai
"Kalau dari 600 ribu rumah yang baru punya IMB baru 200 ribu rumah," kata Baktiono.
Baktiono menyatakan jika seluruh bangunan di Kota Surabaya sudah memiliki PBG, imbasnya adalah potensi tercapainya target pendapatan daerah dari perizinan menyoal bangunan.
"Di evaluasi triwulan pertama untuk DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan) mengenai pendapatan masih jauh dari target sekitar Rp140 miliar sekian, tercapainya baru 9,7 persen belum sampai 35 persen," ujar dia.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya: Proyek Penanganan Banjir Harus Selesai Agustus 2024
Baktiono menyatakan Pemkot Surabaya juga diharapkan mampu menghadirkan solusi untuk mengatasi persoalan ini, yakni lebih memperkuat bantuan pelayanan pengurusan bagi masyarakat.
Dia optimistis keaktifan pemkot setempat mampu menggugah niat pemilik bangunan menunaikan kewajibannya mengurus PBG.
"Harus ditingkatkan pendapatannya terutama dari bangunan yang bersifat high risk building sampai rumah tinggal segera mengantongi ini," ucapnya dilansir dari Antara.
Baca juga: Bulan Depan, PDIP Surabaya Akan Seleksi Bakal Cawali
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Lilik Arijanto menyatakan sudah melakukan pemetaan lokasi untuk mempermudah pendataan bangunan yang belum memiliki PBG atau ber-IMB.
"Kami ada lokasi mana yang harus ditindaklanjuti, segera melakukan penyesuaian yang kaitannya dengan IMB," kata dia.
Editor : Pahlevi