Refly Harun Singgung UU No 10/2016 Soal Putusan MA Usia Cakada!

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyebut putusan Mahkamah Agung(MA) yang mengubah perhitungan usia minimun calon kepala daerah sebagai putusan konyol.

Refly mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat usia minimal seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

Baca juga: Putusan MA Jadi Tolak Ukur Tenggelamkan Anies?

Pasal itu, kata dia, tidak menyebut usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun, ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

"Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik, tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak harus mengikuti putusan MA itu karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Posisi undang-undang, lanjut Refly, lebih tinggi ketimbang Peraturan KPU (PKPU), sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.

Baca juga: Hasto Respon Putusan MA: Akhirnya Tetap Nepotisme

Ia juga menilai putusan MA tersebut sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak, ujar Refly.

Diketahui, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Baca juga: Respon Jokowi Soal Putusan MA Tentang Syarat Usia Cagub yang Bisa Muluskan Kaesang!

Namun pada Rabu (29/5/2024), MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.

Pada Pilkada 2024, KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru