Respon Jokowi Soal Putusan MA Tentang Syarat Usia Cagub yang Bisa Muluskan Kaesang!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 21:36 WIB

Respon Jokowi Soal Putusan MA Tentang Syarat Usia Cagub yang Bisa Muluskan Kaesang!

Jakarta (optika.id) - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengandung unsur politk. 

Putusan MA terkait syarat usia pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota itu dianggap sebagai pintu masuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024. 

Baca Juga: Hasto Respon Putusan MA: Akhirnya Tetap Nepotisme

Merujuk aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Diketahui pada waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah Kaesang belum genap berusia 30 tahun. 

Suami Erina Gudono itu lahir pada 25 Desember 1994, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditentukan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Penelitian pasangan calon mulai 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimulai 22 September-22 September 2024. 

Kemudian pemungutan suara Pilkada di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Aturan soal syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 digugat oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ke MA. 

Alhasil permohonan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 dikabulkan oleh Hakim MA H. Yulius selaku ketua majelis hakim perkara dan hakim MA Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis hakim perkara. 

Baca Juga: Refly Harun Singgung UU No 10/2016 Soal Putusan MA Usia Cakada!

MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Menurut Presiden, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan. Atau ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kamis (30/5/2024) sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut Presiden Jokowi baru mengetahui adanya Putusan MA terkait batas usia calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota. 

Lantaran baru diberi informasi, Jokowi menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi putusan MA tersebut. 

"(isi putusan MA) Belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar Jokowi. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU