Jakarta (optika.id) - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespon KPU yang mengakomodir putusan MA tentang batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.
"Pada saat yang sama, KPU tetap berpendapat ketika mencalonkan, menetapkan calon. Pada saat yang sama juga mulai mengalir ke Mahkamah Konstitusi, yang meminta kepastian diantara keduanya," ujar Said diterima Optika.id, Senin, (1/7/2024).
Baca juga: PDIP Jatim Bekali Caleg Terpilih, Fokus pada Ideologi Pancasila!
Terpenting, keputusan KPU ada dasar hukum. Jika tidak ada itu yang menimbulkan masalah. Kalau memang dasar hukum dari MA, Said tetap mempersilahkan itu.
Baca juga: PKB Masih Cari Sosok yang Tepat untuk Tantang Khofifah di Pilgub Jatim!
"Sebab, seburuk-buruknya keputusan, selagi itu positif, kita semua harus menaati, sejatinya tafsinya jangan sampai ada. Artinya kemudian perkataan lama dan perkataan baru, kalau itu terus menerus, maka hukum kita akan terganggu," pungkas Said.
Editor : Pahlevi