Diiming-imingi HGU 500 tahun pun Investor Belum Mau Masuk

Reporter : Pahlevi
Foto: Benar News

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Surabaya (optika.id) - Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2024 saya dalam perjalanan ke kampus C UNAIR saya mendengarkan radio Suara Surabaya lewat penyiarnya mbak Hajjah Restu membuka kesempatan pendengar untuk mengemukakan pendapatnya tentang obral HGU atau Hak Guna Usaha dari pemerintah RI kepada investor yang inginmembangun Ibu Kota Negara/IKN selama total 190 tahun. Tentu ada beberapa yang tertarik memberikan pendapatnya termasuk saya.

Sambil bercanda saya berpendapat bahwa meskipun diberi iming-iming HGU sampai 500 tahun bahkansampai kiamat pun investor tidak akan datang manakala beberapa variabel kendala bagi investor tidak diselesaikan antara lain soal status tanah di IKN dimana ada yang dimiliki masyarakat adat dsb. Kendala seperti itu menyebabkan tidak adanya Return On Investment bagi investor.

Baca juga: Pesan Untuk Prabowo dan TNI Polri dari IKN

Berbagai media melaporkan bahwa Presiden Jokowi memang sedang getol-getolnya merayu investor dari negara-negara lain untuk mau datang berinvestasi di IKN antara lain baru-baru ini pak Jokowi melakukan kunjungan negara ke Uni Emirat Arab Kunjungan Presiden Joko Widodo dan kunjungan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan kerja sama bilateral, baik antar pemerintah maupun antar pelaku bisnis. Namun belum ada kepastian soal investasi bagi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan pemerintah RI dan UEA yang dihasilkan diumumkan di depan Presiden Jokowi saat pertemuan bilateral dengan Presiden Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Qasr Al Watan, Abu Dhabi, pada Rabu, 18 Juli 2024.

Perlu diketahui keputusan perusahaan besar seperti Multi National Corporation dunia (juga berlaku bagi perusahaan Indonesia) untuk beriventasi ke negara lain sebelumnya melalui analisa yang prudent atau penuh kehati-hatian dengan melihat apakah negara sebagai tempat berinventasi itu dekat dengan pasar regional (proximity to regional markets), apakah dekat dengan pasar global (proximity to global markets), apakah infrastrukturnya memadai (jalan, pelabuhan, listrik, air bersih, dsb), adakah instabilitas politik negara (Domestic Instability), kondisi politik (Political Climate), kondisi perekonomian (Economic Climate), lamanya perizinan, kepastian hukum, apakah ada International School untuk keluarga mereka, bagaimana kelayakan rumah sakit, dll, Khusus untuk membangun IKN tentu investor luar negari juga menganalisa tentang apakah ada kepastian hukum, bagaimana sistim hukum yang ada, bagaimana respon masyarakat terhadap investor asing, apakah masih adagan jalan soal status tanah dsb.

Baca juga: Diluar Nalar

Selama variabel-variable diatas belum ada kejelasan atau kepastian dari host country maka investor enggan untuk melakukan investasi meskipun diiming-imingi kemudahan-kemudahan yang menarik seperti pemberian HGU selama 190 tahun.

Kita sering melihat data investasi dari laman pemerintah pusat maupun daerah yang menunjukkan banyaknya investor asing yang masuk ke Indonesia, namun data itu hanya menunjukkan approved investment atau investasi yang disetujui pemerintah, misalkan ada 150 investor asing yang ingin berinvestasi ke Indonesia. Namun ketika kita melihat realisasi dari approved investment itu ternyata hanya 1-2 saja. Hal ini juga terlihat dari berbagai pernyataan para pejabat negara bahwa sudah ada banyak investor asing yang berkeinginan berinvestasi di IKN, namun dari jumlah yang banyak itu ternyata belum satupun investor asing itu yang benar-benar masuk ke IKN.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Selasa, 10 Sep 2024 22:22 WIB
Rabu, 11 Sep 2024 16:30 WIB
Berita Terbaru