Diluar Nalar

author Pahlevi

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2024 16:30 WIB

Diluar Nalar

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Juga Dipecah – Belah Seperti Parpol

Surabaya (optika.id) - Nalar saya tidak berfungsi untuk urusan politik, karena itu saya sangat awam sekali bila mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan politik. Diluar nalar ketika saya mendengar berita Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Istana Negara hari ini, Rabu (11/9/2024). Padahal usia kabinetnya pak Jokowi itutinggal sekitar satu bulan saja. Lalu apa alasan logisnya menunjuk seorang menteri yang usia jabatannya hanya satu bulan?. Pertanyaan ini yang nalar saya tidak nyambung.

Pelantikan Gus Ipul itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Nama Gus Ipul sendiri selama ini lebih dikenal sebagai salah satu pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di ormas terbesar di Indonesia itu, ia menjabat sebagai posisi sekretaris jenderal periode 2022-2024. Gus Ipul pernah menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan sejak 26 Februari 2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2009-2019 dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia pada 2004-2007.

Sebagai seorang yang pernah bekerja dikantor saya bertanya dalam hati, betulkah masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos itu satu bulan?. Karena biasanya sebagai pejabat baru maka minggu-minggu pertama disibukkan dengan perkenalan dengan para Dirjen, Irjen, pejabat -pejabat lainnya dilingkungan Kemensos dan juga para karyawan/wati. Meninjau ruangan-ruangan kementrian dsb. Minggu kedua mungkin menerima tamu tamu yang memberikan ucapan selamat, memberi arahan bawahan yang mengatur dekorasi rumah dinas dsb. Sehingga kerja resminya atau kerja sebenarnya sebagai Mensos hanya tinggal dua mingguan. Kalau hanya sesingkat itu masa jabatannya, kenapa Pak Presisden tidak menunjuk saja Dirjen atau Pejabat Sementara sebagai acting Mensos, lebih efisien dari segi anggaran pemerintah.

Baca Juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Karena saya bukan orang yang faham tentang politik, maka saya hanya menduga-duga bahwa waktu Pak Jokowi menunjuk Gus Ipul masuk kabinet sudah berkoordinasi dengan Presiden terpilih pak Jendral Prabowo. Tapi bukankah sebagai Presiden terpilih Pak Prabowo sudah punya reng-rengan - bahasa Jawanya atau coret-coretan rencana daftar nama-nama menteri kabinetnya sendiri. Kalau Pak Jokowi belum berkoordinasi dengan Pak Prabowo, maka penunjukkan Gus Ipul sebagai Mensos itu seperti memaksa Pak Prabowo menerima Gus Ipul di susunan kabinet pemerintahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu saya sebagai orang awamjuga bertanya, apakah nanti setelah sebulan tidak menjadi Mensos dapat pensiun? Saya browsing di internet mencari jawab pertanyaan saya itu; dan jreng saya menemukannya sebuah artikel di Kompas.com tanggal 09 September 2024 seorang penulis bernama Muhammad Idris menulis artikel berjudul: Gus Ipul Jadi Menteri Cuma 1 Bulan, Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Di artikel itu disebutkan hakpensiun Gus Ipul. Banyak publik yang bertanya, meski hanya bekerja sebagai Menteri Sosial selama sebulan saja, apakah Gus Ipul berhak mendapatkan uang pensiun? Merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Artinya, Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi. "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Baca Juga: Pesan Untuk Prabowo dan TNI Polri dari IKN

Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat. Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda. Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan saja. Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat. Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya.

Dalam hati saya berguman sendiri seandainya saya Gus Ipul, saya akan melakukan sujud syukur atas karunia Allah seperti itu, sudah mendapatkan hak pensiun dari jabatan-jabatannya sebelumnya lalu ujug-ujug ditambah dengan hak pensiun (dan THT) menjabat menteri yang umurnya hanya sebulan (atau dua minggu).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU