Jakarta (optika.id) - Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Hardinsyah mengungkapkan, zat kimia natrium dehidroasetat bisa memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen, jika digunakan dalam makanan dengan dosis tinggi.
Hardinsyah menyampaikan, awalnya zat natrium (Na) dehidroasetat digunakan khusus untuk campuran kosmetik. Lalu pada perkembangannya di Amerika Serikat dan Eropa, zat itu diperbolehkan untuk bahan tambahan pangan. Dengan syarat digunakan dalam dosis yang sangat kecil.
Baca juga: Pakar Ungkap Sudah Mulai Ada Indikasi Cawe-Cawe di Pilkada Jakarta!
"Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan, ada yang diatur dan ada batas maksimumnya," kata Hardinsyah di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/7/2024).
"Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan," ujarnya.
Ia menerangkan, menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyebut konsumsi dosis tinggi natrium dehidroasetat bisa menimbulkan iritasi, kulit seperti terbakar atau luka, serta pendarahan kecil.
Kemudian juga bisa memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal. Namun, tingkat gangguan organ akibat zat kimia juga tergantung paparannya dan kualitas organ setiap manusia berbeda-beda.
"Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menarik produk roti merek Okko dari peredaran di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pakar: Sebaiknya MK Pertimbangkan Kehadiran Amicus Curiae
Langkah ini diambil setelah ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat dalam produk tersebut, yang ternyata tidak sesuai dengan regulasi keamanan pangan yang berlaku.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM hari Rabu (24/7/2024) kandungan natrium dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian pernyataan resmi BPOM.
Temuan ini berawal dari inspeksi yang dilakukan BPOM ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko. Lembaga tersebut juga melakukan sampling dan pengujian laboratorium lebih lanjut.
Baca juga: Pakar: Sengketa Pilpres ke MK Akan Sulit, Kenapa?
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," ujarnya.
BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. Namun, zat ini tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk pangan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk roti Okko yang mungkin masih beredar di pasaran. Konsumen yang telah membeli produk tersebut disarankan untuk mengembalikannya ke tempat pembelian.
Editor : Pahlevi