Presiden Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran!

Reporter : Danny

Surabaya (optika.id) - Presiden Jokowi resmi melakukan tandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang larangan untuk warga menjual rokok eceran per batang. 

Peraturan itu, ada dalam pasal 434 ayat 1 poin c, Ini bunyinya: 1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. 

Baca juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!

a. menggunakan mesin layan diri

b. kepada setiap orang di bawahh usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil

Baca juga: Jokowi Dituding Jegal Anies, Saya Bukan Ketua Partai, Nggak Punya Urusan

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Tidak hanya itu, pedagang rokok dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Mereka juga turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan tempat pendidikan dan bermain anak. 

Baca juga: Jokowi Tanggapi Risma Mundur Usai Maju Pilgub: Itu Lebih Baik!

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur. 

Lalu, warga memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan. "Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru