Jakarta (optika.id) - Mahasiswa, buruh, dan beberapa tokoh publik melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR Senayan dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). Mereka melakukan demonstrasi tersebut sebagai bentuk protes terhadap perubahan aturan yang sudah ditetapkan MK terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan syarat usia minimal kepala daerah.
MK menetapkan bahwa threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. MK menyebutkan hal tersebut dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat
Dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa (20/8/2024), MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, UU Pilkada.
MK menegaskan bahwa syarat dalam UU Pilkada harus terpenuhi saat mencalonkan diri sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 2016.
Sebelum ada putusan MK 70, Mahkamah Agung (MA) sudah terlebih dulu mengeluarkan Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 pada 29 Mei lalu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Putusan MA tersebut mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun saat dilantik pada 7 Februari 2025 nanti.
Baca juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan
Baleg DPR justru mengabaikan putusan MK dan justru menggunakan putusan MA dalam mengatur batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam revisi UU No 10 tahun 2016.
Muhammadiyah sebagai salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia tidak tinggal diam. Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Muti menyampaikan sikap Muhammadiyah menanggapi langkah tersebut.
Abdul Muti menekankan bahwa seharusnya DPR itu menjadi teladan sebagai lembaga legislatif. Dia mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang bertentangan dengan MK.
Baca juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah
DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibandingkan dengan kepentingan politik semata, ujar Muti dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis (22/8/2024).
Tulisan: Wildan Nanda
Editor : Pahlevi