Megawati Respon MK: Ternyata Hakim Masih Punya Hati Nurani dan Keberanian!

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri bersyukur hakim-hakim Mahkamah Konstitusi atau MK masih punya nurani dan keberanian.

Hal tersebut disampaikan langsung Megawati usai pengumuman calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tahap ketiga di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024) siang.

Baca juga: Siang Ini, PDIP Akan Umumkan Bacakada Tahap Ketiga!

"Alhamdulillah ternyata MK, hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian, ucap Megawati dilansir dari KompasTV. 

"Saya nggak bsa bayangkan loh hukum kalau dimainkan, padahal kan ada hirarki, ya harus nurut ya, apa boleh buat, begitulah hukum republik Indonesia ini.

Sebagai informasi, jalan terjal PDI-P untuk mengusung kandidat di Pilkada Jakarta terbuka lebar setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.

Baca juga: Anies Puji PDIP Konsisten: Penjaga Konstitusi Sama dengan Penjaga Negara!

Artinya, pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangannya di akun X @titianggraini yang dikutip oleh Kompas TV, Selasa (20/8).

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

Baca juga: Peluang Jadi Kader PDIP, Ini Respon Anies!

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru