Jakarta (optika.id) - Revisi Undang-Undang Pilkada mungkin akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Ganjar Pranowo Soroti Faktor Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
"Jadi revisi Undang-Undang Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna, tuturnya, dilihat dari siaran Kompas TV.
Dasco juga menjelaskan, revisi UU Pilkada bukan sesuatu yang dilakukan secara sekonyong-konyong.
Menurutnya, revisi UU Pilkada sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan berproses secara perlahan-lahan.
"Karena keputusan judicial review (pengujian yudisial) MK kemarin, kita melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan dari Partai Buruh dan Gelora sebanyak yang diputuskan, 7,5 persen," kata Dasco.
"Tapi disamaratakan dengan partai politik yang mempunyai kursi, sementara itu kan tidak dimintakan oleh Partai Buruh dan Gelora."
Pihaknya, kata dia, membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang sudah mendekati pendaftaran ini ketika kemudian itu diberlakukan.
Dasco menjelaskan, awalnya DPR tetap akan mengakomodasi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora pada revisi UU Pilkada, agar mereka bisa mengusung calon.
Baca juga: Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 2024 di Jatim
Tapi kemudian untuk menghindari tatanan pilkada yang sudah disusun sedemikian rupa oleh partai politik, kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik.
Sebelumnya, DPR berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini. Rencana pengesahan itu dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan pada Rabu (21/8/2024).
Rapat itu digelar hanya sehari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR yang terkesan dikebut itu pun menuai reaksi publik. Demonstrasi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada pun digelar di sejumlah kota.
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024
Seperti diberitakan, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase setara dengan pencalonan perseorangan.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Sementara melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan usia untuk memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan saat pelantikan calon yang terpilih.
Editor : Pahlevi