Optika.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk MA setelah muncul dugaan pertemuan antara Ketua Majelis Kasasi dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat sebagai makelar kasus.
Baca juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH oleh Majelis Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga kasus ini dinyatakan ditutup, ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Kejagung Akan Koordinasi dengan Imigrasi, Cegah Ronald Tannur!
Yanto menjelaskan, pemeriksaan mengungkap bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar. Zarof sendiri telah ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan menjadi makelar suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.
Baca juga: PWNU Jatim Buka Suara Soal Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur
Sebelumnya, MA dalam tingkat kasasi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur setelah dinyatakan bersalah menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor : Pahlevi