PWNU Jatim Buka Suara Soal Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

author Danny

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2024 14:12 WIB

PWNU Jatim Buka Suara Soal Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Surabaya (optika.id) - PWNU Jatim turut merespon soal vonis hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya soal bebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

KH Abdul Hakim Mahfudz, Penjabat Ketua PWNU Jatim mempertanyakan dasar putusan pengadilan memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

Baca Juga: Kejagung Akan Koordinasi dengan Imigrasi, Cegah Ronald Tannur!

"Sikap kita (PWNU Jatim) perlu pelajari juga, dasar dari keputusan itu seperti apa," ujar Gus Kikin dalam konferensi Pers Konferwil PWNU Jatim di Surabaya, Selasa, (30/7/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya masih mempelajari mendalam vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur.

"Kebetulan saya belum selesai baca itu menyeluruh, karena baru sepotong-sepotong," imbuh dia. 

Gus Kikin yang juga pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang ini mengaku masih fokus mempersiapkan Konferwil PWNU Jatim. Beredar informasi bahwa Konferwil itu akan digelar di Tebuireng Jombang 2-4 Agustus 2024. 

Baca Juga: PKB Buka Suara Soal Kasus Ronald Tannur: Jangan Pernah Beri Perlindungan!

"Karena saat ini kita fokus Konferwil dan itu menyita perhatian supaya pelaksanaan Konferwil PWNU Jatim lancar. Kemudian, keputusan hakim soal kasus Ronald Tannur saya belum mendalami. Nanti jika sudah mendalami kami bicara lebih banyak dari itu," tandas dia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks Anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Di dalam putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Anggota DPR Desak Ronald Tannur Jangan ke Luar Negeri!

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga," ujar Erintuah ketika membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, (24/7/2024). 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ni diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuh Hakim PN. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU