Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan lembaga antirasuah ini.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan KPK terkait penangkapan Harun Masiku.
Baca juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim
Menanggapi penetapan tersangka ini, Jhon Sitorus menyatakan bahwa upaya untuk melemahkan PDI Perjuangan belum berakhir.
Ia mengingatkan bahwa setelah sebelumnya ada anggota partai yang dianggap sebagai pengkhianat dan telah dipecat, kini muncul tindakan yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap sekretaris jenderal partai. Sitorus menilai bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk merongrong kekuatan PDI Perjuangan menjelang tahun politik.
"Usaha untuk mengembosi PDI Perjuangan rupanya belum selesai. Setelah sekeluarga penghianat itu DIPECAT, sekarang dibalas dengan kriminalisasi sekjennya," kata Jhon Sitorus seperti dikutip Optika.id, Selasa malam (24/12/2024).
Kalah Pilpres Beresiko Penjara
Selain itu, penetapan tersangka Hasto ini mendapat sorotan, terutama setelah Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebutkan tentang resiko bagi partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), yang bisa berujung pada penjara.
Pernyataan Budi Arie yang sempat viral di media sosial kembali menjadi sorotan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam cuplikan video yang diunggah pada akun X @PaltiWest2024, Budi Arie mengungkapkan keyakinannya bahwa partai politik akan berhitung dengan sangat hati-hati pada Pilpres 2024 karena kalah bisa berakibat pada penahanan.
"2024 ini saya haqqul yaqin, semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan hati-hati, karena kalau kalah masuk penjara," ujar Budi Arie. Ia juga menekankan bahwa semua partai politik akan menghadapi perhitungan matang soal kemenangan atau kekalahan dalam Pilpres, dengan risiko besar bagi yang kalah.
Pernyataan Budi Arie ini langsung dikaitkan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, yang menambah spekulasi tentang keterkaitan antara keputusan hukum tersebut dengan pernyataan sebelumnya. Banyak netizen yang memberikan komentar tentang hal ini, dengan beberapa menilai bahwa hukum bisa menjadi alat politik.
"Wah apa karena ini yak?! Tom Lembong sudah kena, sekarang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.. Kok bisa Terkonfirmasi begini?!" tulis akun X @PaltiWest2024 seperti dikutip Optika.id, Selasa malam (24/12/2024).
Beberapa netizen lain juga memberi komentar mengenai situasi politik yang semakin panas. "Hukum yang dipakai untuk alat politik," ujar akun X @feroferraferri. "Kalau menang aman," tambah akun @JCTS2023.
Kronologis Kasus Hasto
Diketahui, Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini juga menyeret eks caleg PDI-P, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Kemunculan nama Hasto dalam kasus itu pertama kali mencuat saat KPK mengusut dugaan suap Harun Masiku ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pada 10 Juni 2024, Hasto dipanggil sebagai saksi terkait kasus ini. Pemeriksaannya dilakukan setelah sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun dimintai keterangan.
Akan tetapi, pemeriksaan Hasto belum menyentuh pokok perkara. Saat itu, penyidik KPK menyita beberapa barang yang dibawa staf Hasto, termasuk tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan. Langkah penyidik ini sempat menuai protes dari Hasto. Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita, kata Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: PDI-P: Tak Ada Kader di Kabinet Prabowo, Tapi Dukung Kedaulatan dan Kebijakan Positif
Siapa Harun Masiku dan apa hubungannya dengan Hasto?
Harun Masiku menjadi buron sejak kasus suap terhadap Wahyu Setiawan mencuat. Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDI-P, partai tempat Harun bernaung. KPK terus mengejar Harun, termasuk dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui persembunyiannya. Hasto tidak hanya diperiksa, tetapi juga melakukan perlawanan.
Tim hukumnya melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke berbagai lembaga, termasuk Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri, dan Propam Polri. Rossa juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut langkah tim Hasto mengganggu proses penyidikan. Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga, sehingga penyidikan perkara Harun terhambat. "Ini jelas mengganggu rencana penyidikan," kata Tessa beberapa waktu lalu.
Diketahui, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Baca juga: Siang Ini, PDIP Akan Umumkan Bacakada Tahap Ketiga!
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Untuk Lemahkan PDIP
Di sisi lain, pihak PDI-P melalui Juru Bicara Chico Hakim menduga isu ini sengaja dimunculkan untuk melemahkan partai.
Sangat jelas ada upaya mengganggu PDI Perjuangan, ujar Chico. Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengaku belum mendapat informasi resmi terkait kabar Hasto sebagai tersangka. "Masih cari tahu kebenaran informasi ini. Nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny seperti dilansir kompas.
KPK pun dikabarkan telah mengantongi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait status tersangka Hasto. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK.
Editor : Pahlevi