PSSI Laporkan Kasus Dugaan Match Fixing Perserang ke Polri

Reporter : optikaid
PSSI Laporkan Kasus Dugaan Match Fixing Perserang ke Polri

Optika.id, Jakarta - Seperti yang sudah diketahui, Perserang Serang telah melaporkan dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain mereka. Melalui manajemennya, Perserang mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021 lalu.

" Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Polri (Polda Metro Jaya)," kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Bahrain Minta Laga Kedua Lawan Indonesia Dilaksanakan di Luar Negeri

" Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number. PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," imbuhnya.

Iriawan mengatakan PSSI tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengusut orang per orang yang bukan dari "keluarga sepakbola" (football family). PSSI juga memiliki keterbatasan teknologi untuk melacak nomor-nomor rahasia yang melakukan match fixing dengan pemain.

" Nah kerja sama yang dilakukan antara PSSI dan Polri akan sangat membantu untuk menguak pihak-pihak yang ingin merusak sspakbola Indonesia," terangnya.

Sebelumnya Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Senin-Rabu dinihari (1-3) November 2021 terkait ini. Keputusan pun sudah dijatuhkan kepada lima pemain mantan Perserang dan satu pemain Persic Cilegon dengan hukuman yang bervariasi.

Baca juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Diterima

Sidang Komdis tersebut dilakukan di kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Kharul Anwar, Aji Ridwan Mas, Wakil Ketua Eko Hendro Prasetyo, dan Ketua Komdis Erwin TPL Tobing. 

" Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," kata Ketua Komdis, Erwin Tobing.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru