Menag Terbitkan SE Imbas Polemik Permendikbud PPKS

Reporter : optikaid
Menag Terbitkan SE Imbas Polemik Permendikbud PPKS

Optika.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ujar menteri sapaan Gus Yaqut dalam keterangan tertulis dari Kemenag, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Bertemu Nadiem di Kantor Kemenag, Jakarta, Menag menilai kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dengan kebijakan tersebut, jelas Menag, ia berharap para korban bersuara sehingga kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh menutup mata terhadap aksi kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Menag melanjutkan bahwa hal ini tidak boleh berlangsung terus menerus.

Munculnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut diktritik banyak pihak, tak terkecuali Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, Permendikbud ini telah mengatur praktik kekerasan seksual, bahkan membuka peluang kebebasan seksual.

Dirinya mempertanyakan tentang posisi Menteri Pendidikan yang harusnya menjadi panutan bangsa bisa membuat kebijakan yang menurutnya melegalkan praktik kebebasan seksual di lingkungan kampus.

Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga. Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah yang diinginkan dalam aturan ini?, ujar Mufida dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, jika tidak ditarik kembali atau direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia. Pasalnya, Permendikbud ini melarang untuk aborsi dan pemaksaan kehamilan tapi justru tidak melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

Baca juga: Eks Menag Fachrul Razi Dukung Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024

Sudah banyak kita saksikan jika ada anak muda yang hamil di luar nikah akan jadi persoalan terhadap dirinya dan keluarganya. Padahal masih dalam masa pendidikan di kampus. Melarang dampak seks bebas tapi tidak melarang seks bebas itu sendiri jelas satu kebijakan yang tidak benar, jelasnya.

Sementara itu, Kemendikbudristek menepis anggapan bahwa Permen tersebut melegalkan zina dan seks bebas. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam memastikan tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan.

Sebaliknya, beber Nizam, kehadiran Permen sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

"Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan', bukan pelegalan', ungkapnya.

Baca juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban

Fokus Permen PPKS, jelas Nizam, untuk pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual. "Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam Permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual, ungkapnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru