Optika.id-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus dugaan adanya mafia tanah di Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur yang menjerat pelaku berinisial ES (55). ES merupakan Direktur dari PT Barokah Inti Utama sudah menjalankan sebuah perusahaan perseroan terbatas sejak 2015.
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, peristiwa bermula ketika ES dan perusahaannya telah menjual tanah kavling seluas 56 hektar. Perusahaan yang bergerak di bidang properti ini, telah mengumpulkan setidaknya Rp 22 miliar didapat dari 90 konsumen yang telah pembeli tanah, yang ternyata tanah tersebut sebelumnya sudah dimiliki oleh orang lain.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Jadi oleh pelaku seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah di-ploting jadi site plan beberapa bidang tanah kavling, kemudian ditawarkan kepada para konsumen," kata Edy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).
Padahal, lanjut Edy, lahan seluas 56 hektar yang berada di wilayah Medokan Ayub tersebut bukanlah milik PT Barokah Inti Utama. Tanah tersebut merupakan milik seorang warga yang sudah lama meninggal sejak tahun 1979.
"Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar, diterima bayaran itu," ujar dia.
Pihaknya menangkap ES setelah terdapat tujuh orang korban melapor. Ia menduga, masih banyak masyarakat yang telah menjadi korban, namun belum melapor.
Bahkan, menurut dia , yang menjadi korban memiliki latar belakang berbeda, seperti pegawai swasta, ASN, hingga anggota TNI. "Kalau jumlah kerugiannya itu bervariasi, berkisar antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta," tutur dia.
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Adapun total kerugian atas tujuh laporan polisi itu mencapai Rp 1.667.372.000. Berdasarkan pengakuan ES, hasil penjualan tanah kavling telah digunakan untuk membiayai down payment tanah yang sudah diklaim miliknya, serta digunakan untuk operasional sehari hari perusahaan.
"Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garisbawahi, dari tanah kavling yang dijual berdasarkan site plan sebanyak 223 kavling, yang sudah laku hanya 90 kavling," kata ES.
Akibat perbuatannya itu, ES dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berkelanjutan.
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi