Optika.id, Ponorogo - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terbukti menjadi penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Ponorogo, Supriyadi mengatakan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 26 orang dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2 orang. Namun Dispendukcapil dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) menelusuri, 8 orang bukan ASN.
Baca juga: Tri Rismaharini Soroti Tantangan Gen Z: Lapangan Kerja dan Fenomena Sound Horeg di Jatim
"Kami sudah melaporkan ke kemensos untuk tindak lanjut," kata Supriyadi, Jumat (26/11/2021).
Untuk PKH sudah diproses graduasi. Sedangkan BPNT ini masih menunggu Kemensos untuk tindak lanjut. Sedangkan Dinsos hanya mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ia menambahkan 18 orang tersebut terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi penerima bansos saat belum menjadi ASN, namun tetap diam dan tidak melapor.
"Ketika mereka jadi ASN seharusnya melaporkan. Kalau tidak ada laporan, tidak tahu. Ada yang jadi ASN tahun 2014, 2017. Jadi dulu penerima bansos sebelum jadi ASN, seharusnya pas jadi ASN melaporkan," terang Supriyadi.
Dari instruksi mensos Tri Rismaharini, pengecekan status penerima dapat dibantu oleh ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani dalam hal ini BKPSD yang berwewenang.
"BKPSDM memberi data dan alamat, sehingga kita ambil KKSnya mereka tidak bisa transaksi," ujarnya
Baca juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim
Para ASN tersebut, lanjut Pri, menerima bansos terakhir bulan September lalu. Sedangkan bulan Oktober baru disalurkan sehingga proses penelusuran.
"Kita masih menunggu data dari pusat, penerima bansos yang sudah menjadi ASN agar di-cleansing," tegasnya.
Sebelumnya Dinsos Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengkonfirmasi adanya 9 ASN di lingkup wilayahnya masuk data penerima bantuan dari kemensos, namun sudah ditindak lanjuti.
Baca juga: Gus Hans: Proses Politik Tak Selalu Bicara Tentang Uang
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi