Cegah Varian Omicron, Pintu Masuk WNA dan Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Reporter : Jenik Mauliddina
(Dok: AP 1 Juanda/IS)

Optika.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik transportasi udara, laut dan darat, dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, sejumlah kebijakan yang diterapkan di transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024 Dibuka, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftar untuk Lulusan SMA SMK D3

Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), kata Budi Karya, Senin (29/11/2021).

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Menhub mengatakan pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan, ujarnya.

kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Baca juga: Puluhan WNI Terkena Korban Penyekapan di Myanmar!

Serta SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Seperti diketahui, WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. 

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi virus.

Baca juga: Mengungkap Mysophobia: Ketakutan Ekstrem terhadap Kotoran

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru