Gerak Cepat, Polda Jatim Tetapkan Bripda RB Sebagai Tersangka

Reporter : angga kurnia putra
Gerak Cepat, Polda Jatim Tetapkan Bripda RB Sebagai Tersangka

Optika.id- Polda Jawa Timur bergerak cepat dalam mengungkap kasus yang diduga melibatkan oknum polisi. Dalam kematian Mahasiswi berinisial NW (23 tahun)warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Bahkan dengan cepat pula pihak Polda Jatim menetapkan Bripda Randy Bagus (RB), Warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Sebagai tersangka. RB diketahui berdinas di Polres Pasuruan.

Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Dinyatakan Tersangka, Sudah Ditahan!

Sabtu (4/12/2021) malam, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo, didampingi pejabat utama Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.

Wakapolda Jatim Menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur dengan potasium. Sedangkan hasil dari visum luar dilakukan oleh pihak puskesmas Sooko, pada tanggal 2 Desember 2021, tidak ada tanda-tanda penganiayaan.

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23 tahun) Warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto," kata Wakapolda Jatim (4/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019. Saat berpacaran mereka telah berhubungan badan beberapa kali, di beberapa lokasi. Dketahui keduanya melakukan hubungan suami istri dari tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang bertempat di kos atau di Hotel.

"Korban dan anggota Polri ini berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomer handphone hingga terjadinya hubungan (pacaran)," lanjutnya.

Hingga akhirnya korban NW hamil dua kali, pada bulan Maret 2021, dan Agustus 2021. Saat korban hamil itu Bripda RB menyuruh menggugurkan kandungan dengan obat khusus. "Diiduga pertama bulan Maret lalu pada bulan Agustus melakukan hal yang sama," beber Wakapolda Jatim.

Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!

Atas perbuatan yang dilakukan Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan tersebut, akan dilakukan penahanan. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB.

Bukan hanya itu saja, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RB juga bakal ditahan, dengan disangkakan dengan kasus sengaja menggugurkan kandungan dan mematikan janin. Maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," pungkasnya.

Baca juga: Dialog Kebangsaan Polri Bersama PMPI, Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan se-Jawa Timur

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru