Jakarta (optika.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (Ujang) memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Hari, di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."
Ia menyebut Kejagung langsung menahan Ujang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tetapkan Dua Perusahaan Sebagai Tersangka
Ujang yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, keluar dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam sekitar pukul 21.11 WIB. Ia kemudian dibawa penyidik menuju mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7) sore.
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," kata Harli, dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: Video Kebaya Merah, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Menurut penjelasannya, ia ditangkap terkait dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Ujang tersebut.
Ia hanya menyebut Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi.
Editor : Pahlevi