Optika.Id, Surabaya - Kisruh internal terkait Muktamar PBN belum usai. Dua kader NU Lampung, Muhsin Abdillah dan Basyaruddin Maisir kini melayangkan gugata kepada Rais Aam, KH Miftachul Akhyar
Gugatan Muhsin dan Basyaruddin kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, lampung dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Baca juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
Gugatan ini merupakan buntut dari keputusan KH Miftachul Akhyar yang mengubah waktu pelaksanaan Muktamar ke-23 di Lampung. Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Selain itu, mereka meminta KH Miftachul Akhyar meminta maaf melalui media cetak dan elektronik baik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Z Finsa di Jakarta menegaskan Untuk mengawal itu, LBH GP Ansor akan turun tangan membela Rais Aam PBNU. Ia menyesalkan atas keterlibatan LBH Provinsi Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini.
LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama, tegasnya, Selasa (7/12/2021).
Ansor yakin, gugatan ini akan mudah dimentahkah oleh pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Tak hanya itu, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/11/2021) lalu.
Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui forum tertinggi yakni konferensi besar (konbes) yang hari ini digelar di Jakarta dengan mengundang seluruh pengurus PWNU, mutasyar, awan, syuriah, tanfidziyah, badan dan lembaga otonom di PBNU.
Sehingga tidak ada sedikitpun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Miftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak selalu berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kita siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya, ujar Dendy.
Baca juga: Massa Demonstrasi, PBNU Temui Jokowi Singgung Perkara Tambang
Menurut Dendy, langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.
Terlebih, Rais Aam KH Miftachul Akhyar adalah pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU, tandasnya.
Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU.
Selain itu, Rencananya Konferensi Besar (Konbes) Nadhlatul Ulama (NU), akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (7/12/2021). Konbes NU tersebut untuk memastikan jadwal pelaksanaan muktamar.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, Senin (6/12/2021), mengatakan, pelaksanaan Konbes NU merupakan respons dari permintaan mayoritas Pengurus Wilayah NU (PWNU).
Baca juga: Tiktoker Ini Ungkap Jika PDIP Usung Anies, Seluruh Daerah Terkena Dampak Positif!
Sebanyak 22 PWNU meminta dilaksanakan Konbes untuk memastikan jadwal pelaksanaan muktamar.
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi