KPK Periksa Anggota Fraksi Nasdem Terkait Korupsi Bupati Probolinggo

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 24 Mar 2022 22:04 WIB

KPK Periksa Anggota Fraksi Nasdem Terkait Korupsi Bupati Probolinggo

i

KPK Periksa Anggota Fraksi Nasdem Terkait Korupsi Bupati Probolinggo

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Salah satu saksi yang diperiksa KPK yakni anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Mohammad Haerul Amri.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Selain Haerul, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Staf bagian Protokol dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari; Staf Sekretariat Daerah Sumedang, Ajeng Nur Hanifah; wiraswasta, Nurhayati; karyawan swasta, Agus Salim Pangestu; dan PNS, Heri Mulyadi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput serta suaminya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU