Dirjennya Tersangka, Mendag Lutfi Diminta Legowo Mengundurkan Diri

author Seno

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 16:54 WIB

Dirjennya Tersangka, Mendag Lutfi Diminta Legowo Mengundurkan Diri

i

images - 2022-04-20T095131.422

Optika.id - Setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka pemberian fasilitas ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diminta untuk legowo mengundurkan diri.

Permintaan ini disampaikan oleh politisi Gerindra Arief Poyuono. Menurutnya tidak mungkin IWW sebagai Dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan Lutfi sebagai menteri.

Baca Juga: Faisal Basri: UU Cipta Kerja Tak Tingkatkan Pertumbuhan Investasi

Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan. Sebab kata Jaksa Agung kan izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri, jadi sangat tidak mungkin Dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui. Saya harap Dirjen jangan mau jadi bampernya masalah ini," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Arief menduga, salah satu penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan oleh perbuatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri ini dengan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemberian fasilitas selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diduga yang akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng dipastikan sudah dapet izin dari menteri perdagangan, dan diduga pasti ada hanky pankynya (suap) dari eksportir CPO, tandasnya.

Oleh karena itu, Arief meminta agar Jaksa Agung tidak ragu-ragu untuk menjerat menterinya jika terlibat. Dan Arief berharap Presiden Joko Widod segera mengambil langkah dengan mencopot Lutfi sebelum penyidikan kasus ini naik kepada Menteri Perdagangan itu.

Saya mendukung penuh langkah Jaksa Agung membongkar permufakatan jahat yang terjadi di departemen Perdagangan, tukasnya.

Sementara itu, ekonom senior Faisal Basri menyebut penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka ibarat maling teriak maling.

"Ini namanya maling teriak maling," cuit Faisal seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya, Rabu (20/4/2022).

Postingan ini pun memancing banyak komentar yang setuju dengan Faisal Basri.

Mendag Dukung Proses Hukum

Selain itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ihwal dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng tersebut.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Faisal Basri: Semua Nilai Tambah Smelter Nikel Lari ke China

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tukasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Para tersangka diduga melanggar Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022, junto nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan

Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II

huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB, Palm Olein dan UCO.

Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah Harus Segera Cegah Produk Impor

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin  mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng.

Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli. Para tersangka dalam kasus minyak goreng ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU