Optika.id - Pemerintah akan menerbitkan aturan tegas terhadap siapapun yang melakukan penghinaan terhadap mereka. Aturan tegas ini terdapat dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Piadana (RKUHP) kembali jadi sorotan karena salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial. Pasal tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan seseorang bisa diancam pidana penjara 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.
Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir
Adapun bunyi draft pasal 240 RKUHP tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Maka hukuman itu akan ditambahkan menjadi empat tahun penjara yang tertuang dalam pasal 241 yang berbunyi:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
Sontak hal ini memicu respon dari netizen, sebagain besar dari mereka menganggap pasal tersebut terlalu berlebih dan mengekang kebebasan berpendapat.
Definisi baper sama ketikan, tulis akun Twitter @aytchyoudee, dilihat pada Jumat (17/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Definisi buka dulu trus baca blok, tutur akun Twitter @hujandibulan.
Tidak menerima kritik dan saran? ungkap akun Twitter @catchycatchya.
Njir brrti w gausa bayar pajak aja kalo gitu, ucap akun Twitter @thecalmboii.
Baca Juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
Si paling terhinakan pungkas akun Twitter @Mishbaahush.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi