Deretan Kasus HAM Berat Masa Lalu yang Direkomendasi PPHAM

author Haritsah

- Pewarta

Jumat, 30 Des 2022 14:58 WIB

Deretan Kasus HAM Berat Masa Lalu yang Direkomendasi PPHAM

Optika.id - Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) telah selesai menyelesaikan hasil laporan dan rekomendasi akhir soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Hutang Moral Indonesia Terhadap Korban HAM

Makarim Wibisono sebagai ketua tim telah menyerahkan hasil laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Tim PPHAM yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 ini memiliki tugas untuk mengungkap dan menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pelanggaran HAM berat yang ungkap itu mengacu pada data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM hingga tahun 2020. Menurut catatan Komnas HAM, sedikitnya ada belasan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.

Kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Selain itu, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, Kasus Paniai 2014.

Makarim menjelaskan tim ini telah merampungkan tiga tugas. Di antaranya mengungkap pelanggaran HAM berat masa lalu, menyusun rekomendasi pemulihan korban serta menyusun agar pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi di masa depan.

Baca Juga: DPR Bahas Ratifikasi RUU Antipenghilangan Paksa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami susun ini dalam sebuah buku," kata Makarim.

Mahfud mengaku belum mau membuka hasil laporan dan rekomendasi yang diselesaikan oleh tim PPHAM itu sebelum diserahkan Presiden Joko Widodo. Baginya, hal ini terkait etika bernegara.

"Tapi sekarang tidak satupun yang boleh menyampaikan isinya demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya presiden yang boleh mendengar pertama," kata Mahfud.

Baca Juga: Presiden Akan Bentuk Satgas Tim PPHAM, Mahfud Md: Rampung Akhir Januari

Mahfud memastikan Tim PPHAM tak mencari pihak yang bersalah saat menyelesaikan laporan akhirnya.

Ia mengungkapkan tim ini berjalan untuk mencari kemungkinan dari berbagai ketidakmungkinan yang terjadi dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Tim ini tidak mencari siapa yang salah karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial politik psikologis dan sebagainya," kata Mahfud.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU