2 Nelayan Lamongan Digerebek Polisi Usai Jadi Budak Sabu-Sabu

author Danny

- Pewarta

Minggu, 19 Feb 2023 21:03 WIB

2 Nelayan Lamongan Digerebek Polisi Usai Jadi Budak Sabu-Sabu

Optika.id, Lamongan - Dua budak sabu-sabu digerebek polisi saat hendak bertransaksi di rumahnya. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai nelayan.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, dua budak sabu itu yakni Moh. Hisyam Habibillah (23), warga Desa Paciran, kecamatan Paciran dan Candra Dwi Prayogi (21), warga Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kedua tersangka itu digerebek saat melakukan transaksi dan hendak pesta sabu di rumah tersangka Candra Dwi Prayogi, pada Kamis tanggal 16 Februari 2023 lalu, ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas kepolisian saat berpatroli di warung kopi yang berada di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, pada sehari sebelumnya, Rabu (15/2/2023).

Warga menginformasikan kepada Bripka Andika Agustian bahwa salah satu rumah pemuda di Desa Tunggul sering digunakan untuk pesta narkoba, kata Anton.

Berbekal dari informasi para saksi tersebut, sambung Anton, kemudian Bripka Andika meneruskan informasi itu ke Kapolsek Paciran, Iptu Achmad Purnomo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para petugas berhasil menggerebek kedua tersangka beserta barang bukti. Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, saat keduanya bertransaksi sabu di rumah yang sudah menjadi target itu, terangnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan itu meliputi 2 (dua) boket plastik kecil berisi 0,10 gram sabu, 1 klip plastik yang berisi 0,04 gram sabu, 1 pipet kaca dan 1 bong alat hisap, 1 buah korek api, sedotan bekas air mineral yang dimodifikasi lancip, 1 HP merk Vivo YB 21, 1 HP merk Realme warna biru, uang Rp100 ribu, jarum pentul, serta dompet warna hitam yang digunakan menyimpam poket sabu-sabu.

Semua barang bukti itu disita dari tersangka Hisyam. Modus operandinya, tersangka memakai dan melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman (sabu- sabu), papar Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lamongan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui informasi serupa di lingkungannya harap untuk segera dilaporkan ke petugas kepolisian. Hal itu sebagai upaya memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan, tutupnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU