PKB Ungkap Deklarasi Dukungan Golkar dan PAN Bawa Kemajuan Bagi Negara Indonesia

author Dani

- Pewarta

Senin, 14 Agu 2023 11:48 WIB

PKB Ungkap Deklarasi Dukungan Golkar dan PAN Bawa Kemajuan Bagi Negara Indonesia

Optika.id - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar berharap bergabung-nya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2024-2029, dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Isu Maju Pilgub Jatim, PKB Bantah Ada Tempat Lebih Mulia untuk Cak Imin

Semoga koalisi ini membawa kemajuan baru bagi Indonesia di masa depan. Selamat datang dan bergabung bersama Prabowo, kata Cak Imin, sapaan karib Muhaimin Iskandar dalam acara deklarasi Golkar, PAN, PKB dan Gerindra yang mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu, (13/8/2023).

Dia mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki dua hal yaitu keikhlasan dan pengabdian yang panjang bagi bangsa Indonesia.

Karena itu dia berharap, bergabung-nya PAN dan Partai Golkar merupakan wujud dari sebuah kebersamaan menuju Indonesia lebih adil, sejahtera, beradab, dan maju.

"Seperti dalam rumah tangga, kalau ada saudara baru itu (perasaan) deg-degan senang. Ini menjadi kekuatan agar semakin baik dan terus berjalan sampai akhir zaman," ujarnya.

Cak Imin menuturkan kalau ada perbedaan pandangan dalam koalisi tersebut maka dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Baca Juga: Kembali Sentil PKB, Gus Ipul: Akui Saja Hasil Pemilu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Gerindra, PAN, Golkar, dan PKB mendeklarasikan Prabowo sebagai capres di Pemilu 2024. Deklarasi dukungan itu dilaksanakan di gedung Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu, (13/8/2023).

Prabowo sebelumnya didukung Gerindra dan PKB dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Saat ini bertambah dua partai pendukung yakni Golkar dan PAN.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Dialog Terbuka, Anies Kritik Realisasi IKN yang Hasilkan Ketimpangan!

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU