Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye

author Danny

- Pewarta

Jumat, 25 Agu 2023 17:25 WIB

Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye

Oleh: Sri Sugeng Pujiatmiko (Mantan Komisioner Bawaslu)

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Optika.id -Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan putusan MK yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Sebenarnya substansi putusan MK tersebut hanya melarang kampanye di tempat ibadah, karena larangan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah telah diatur dengan pengecualian fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika (kalimat itu dapat dimaknai "kecuali") peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat tersebut, artinya fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh digunakan kampanye jika peserta pemilu yang hadir tanpa atribut dan atas undangan penanggung jawab tempat tersebut.

Memaknai Putusan MK tersebut hanya memperbaiki penormaan dalam UU 7 Tahun 2017, karena secara substansi putusan MK tersebut tidak membuat norma baru terkait ketentuan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Rumusan norma sebelum putusan MK dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h telah diatur larangan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, namun dikecualikan yang termuat dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h yaitu dengan frasa "dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat tersebut".

Maka dalam putusan MK tersebut menggabungkan norma pokok yang ada di Pasal 280 ayat (1) huruf h dengan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, karena menurut pendapat MK penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut tidak dalam kualifikasi penjelasan norma, namun penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h itu dalam kualifikasi norma dan bukan dalam kualfikasi menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut, sehingga putusan MK tersebut hanya menjadikan satu atau menggabungkan antara norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h dengan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dijadikan dalam satu norma.

Dalam putusan MK tersebut hanya merubah "atas undangan dari pihak penanggung jawab" diubah menjadi "kecuali fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggungjawab tempat dimaksud", sehingga putusan MK terkait ketentuan Pasal 280 ayat (1)

Huruf h menjadi berbunyi "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka menurut kami sebenarnya tidak ada perubahan makna norma yang terkandung dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 Tahun 2017 dengan penjelasannya, karena MK dalam putusannya hanya menjadikan satu atau menggabungkan norma pokok yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h menjadi satu norma. Jadi, mulai dulu dan putusan MK tetap melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kecuali mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud.

Dari 3 (tiga) tempat, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya terhadap pelaksanaan kampanye di tempat ibadah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya MK melarang kampanye di tempat ibadah, sedangkan untuk pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang mendapat ijin dari penanggungjawab tempat dimaksud.

Maka, KPU hanya akan merubah PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum hanya terbatas pada larangan kampanye di tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk disesuaikan dengan norma yang tertuang dalam putusan MK terkait larangan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan merubah "atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan" diganti "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Bedanya Pasal 280 ayat (1) huruf h dengan putusan MK hanya terletak pada inisiasi penyelengara kegiatan, jika Pasal 280 ayat (1) huruf h inisiasinya terletak pada penanggung jawab tempat fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan yang mengundang pelaksana, peserta atau tim kampanye, sedangkan putusan MK inisiasinya terletak pada pelaksana, peserta dan tim kampanye sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah. Nah, yang menjadi persoalan khususnya tempat pendidikan yang pemiliknya adalah peserta pemilu atau caleg, maka penanggung jawab tempat pendidikan tidak dapat menolak untuk tidak mengijinkan tempat pendidikannya akan digunakan untuk kampanye.

Jadi, menurut kami, sebenarnya tidak ada yang menjadi polemik penormaan atas putusan MK dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h dan penjelasannya.

Oleh: Sri Sugeng

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU