Polemik Putusan MK, KPU Segera Kirim Surat ke DPR untuk Lakukan Revisi

author Danny

- Pewarta

Selasa, 17 Okt 2023 21:06 WIB

Polemik Putusan MK, KPU Segera Kirim Surat ke DPR untuk Lakukan Revisi

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan segera mengirimkan surat ke DPR untuk merevisi Peraturan KPU atau PKPU. Hal itu untuk menindaklanjuti putusan MK yang menyebutkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut surat tersebut akan dikirim ke DPR pada hari ini, Selasa (17/10/2023) atau paling lambat besok, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Suratnya akan kita kirim kalau nggak hari ini, besok," ungkap Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, pada Selasa siang (17/10/2023).

Hasyim mengatakan pihaknya akan tetap berkirim surat ke DPR yang saat ini masih masa reses hingga 30 Oktober mendatang. Hasyim menyatakan, rapat konsultasi untuk revisi PKPU merupakan kewenangan DPR, bukan KPU.

"Kami akan menyurati beliau-beliau di DPR dan pemerintah, sebelum tanggal 19 Oktober. Urusan rapat dan enggak rapat itu urusan mereka, KPU hanya mengurus putusan MK," ujar Hasyim.

Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

Hasyim juga menanggapi perihal opini publik yang menyebut KPU harus mengebut revisi PKPU sebelum masa pendaftaran capres dan capres dibuka pada Kamis (19/10/2023) mendatang. Hasyim memastikan pemilu akan terus berjalan sesuai jadwal dan tidak akan diundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pemilu jalan terus, enggak ada yang berhenti, enggak ada yang mundur," kata Hasyim.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terkait usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau sedang/pernah memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU