Optika.id - Salah satu aspek yang dipertanyakan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah poin yang mengamanatkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.
Jurubicara PKS, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa keberadaan poin tersebut menjadi alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ. Mereka mengkhawatirkan adanya potensi meningkatnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia dengan adanya pasal tersebut.
Baca Juga: PKS-PDIP Diyakini Solid Dukung Anies di Pilgub Jakarta!
"Dengan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, ini adalah kebijakan yang berpotensi memunculkan kolusi, korupsi, dan nepotisme," ungkap Iqbal dalam pernyataannya, Rabu (6/12/2023).
Iqbal menilai usulan dari Panitia Khusus (Panja) dalam RUU DKJ merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Mengingat jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir mencapai Rp80 triliun, ia menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat penting.
Baca Juga: Jazilul PKB: Koalisi Anies di Pilkada Jakarta Masih Sedikit
Menurutnya, kepemimpinan Jakarta harus diberikan kepada individu yang kompeten dan mendapat dukungan legitimasi dari rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Idealnya, Jakarta harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan juga mendapat mandat langsung dari rakyat melalui proses demokrasi," tegasnya.
Baca Juga: Didik J. Rachbini Ungkap Duet Anies-Sohibul Peroleh Dukungan PKB-NasDem
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi perdebatan terutama terkait Pasal 10 Bab IV yang menyebutkan bahwa Gubernur akan dipilih dan ditunjuk oleh Presiden. Hal ini berarti tidak akan ada pemilihan langsung (pilkada) untuk posisi gubernur di Jakarta.
Meskipun DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR RI, fraksi PKS dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyatakan keberatannya terhadap pengesahannya.
Editor : Pahlevi