Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran

author Mudrikah Dewi

- Pewarta

Kamis, 29 Feb 2024 10:33 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Surabaya (optika.id) - Presiden Jokowi buka suara mengenai isu yang menyebut dirinya ikut cawe-cawe dalam penyusunan kabinet capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kamis (29/2/2024).

Saat ditanya mengenai desas-desus tersebut, Jokowi justru bertanya balik dan mempersilakan bertanya kepada Prabowo.

Baca Juga: AMIN Datang Agenda Pengesahan Prabowo-Gibran, Pengamat: Itu Jadi Teladan

“Tanyakan ke Pak Prabowo. Kok tanya kepada saya,” ungkap Jokowi.

Dradjad Wibowo, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa Jokowi masih akan dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran.

"Keterlibatan beliau akan sangat signifikan," kata Dradjad.

Baca Juga: Haedar Nashir Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Majukan Negara Indonesia

Dradjad mengaku bahwa Prabowo-Gibran akan banyak mendengarkan pandangan Jokowi dalam pembentukan pemerintahan dan penyusunan kebijakan. Menurutnya, keterlibatan Presiden Jokowi masih wajar, karena pada masa transisi kewenangan penyusunan RAPBN secara tata negara masih berada di tangan pemerintahan Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga mengatakan bahwa Jokowi akan tetap memiliki peran yang signifikan dalam pemerintahan selanjutnya. Jokowi masih akan tetap berperan di pemerintahan berikutnya apabila Prabowo-Gibran secara resmi menang di Pilpres 2024.

“Tentu akan ada perannya, tapi kita tunggu saja,” kata Airlangga.

Baca Juga: Alasan Jokowi Batal Hadir Berikan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Hal tersebut pun menuai beragam respon, termasuk kritik karena ada aturan perundang-undangan mengenai masalah ini. Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman menyebut bahwa keterlibatan Presiden Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar Pasal 17 ayat (2) UUD.

Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte oleh mantan presiden. Baginya, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri pemerintahan selanjutnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU