Menko Muhadjir: Bantuan Beras Dilanjutkan untuk Mitigasi Bencana El Nino

author Danny

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2024 09:40 WIB

Menko Muhadjir: Bantuan Beras Dilanjutkan untuk Mitigasi Bencana El Nino

Jakarta (optika.id) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) yang berlanjut di Tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: MK Tanyakan Soal "Penugasan Presiden", Ini Respon Muhadjir

Ia mengatakan bahwa bantuan beras CPP ini merupakan perpanjangan dari bantuan yang telah diberikan pada Tahun 2024. Pada tahun ini, bantuan beras diberikan pada periode Januari-Juni 2024.

Tujuannya untuk memitigasi risiko bencana EL Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, kata Muhadjir, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Adapun pihak yang mengelola adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara nilai bantuan beras adalah 10 kilogram (kg) yang diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet, Jokowi Pastikan Semua Datang dan Menjelaskan!

Ketentuan bantuan ini mengacu pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Muhadjir bilang bahwa bantuan pangan beras CPP ini bukanlah bagian bantuan sosial (bansos) reguler, melainkan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah.

Bansos tersebut disebut sebagai program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu.

Baca Juga: Menko PMK Imbau Peserta Politik Tidak Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dalam hal ini, Kemenko PMK berperan dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

Bantuan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK, terang Muhadjir.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU